Tersangka Baru Ditetapkan Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP
Berita Hukum

Tersangka Baru Ditetapkan Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP

Jakarta – Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang berujung pada kematian korban. Tersangka sebelumnya, Tegar Rafi Sanjaya (TRS), senior tingkat dua, telah di tetapkan sebagai tersangka tunggal.

Ketiga tersangka baru tersebut berinisial AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Mereka semua adalah senior dari korban.

Peran Tersangka

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, KAK berperan menunjuk korban sebelum terjadi penganiayaan. W berperan mengatakan “Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham”. Sementara FA menjadi pengawas saat penganiayaan terjadi.

Kronologi Pemukulan

Gidion menjelaskan, Putu Satria adalah korban pertama yang menerima pemukulan tangan kosong dari TRS sebanyak lima kali di bagian ulu hati. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban pingsan dan akhirnya meninggal dunia.

Rekan-rekan TRS, yang juga merupakan senior korban, tidak melakukan kekerasan saat berada di lokasi kejadian. Namun, polisi tetap melakukan visum untuk memastikan mereka tidak mengalami kekerasan.

Ancaman Hukuman

TRS di persangkakan melanggar Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ketiga pelaku juga di jerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 56 yang berarti turut serta melakukan tindak pidana.

Motif Penganiayaan

Polisi belum mengungkap secara jelas motif penganiayaan tersebut. Namun, Gidion menyebut ada kesalahan yang di lakukan oleh para korban yang memicu penganiayaan.

Penyelidikan Berlanjut

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti kronologi dan motif penganiayaan. Mereka akan memeriksa saksi tambahan dan mengumpulkan bukti-bukti baru.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta

Jakarta – Polisi resmi menetapkan tiga tersangka baru kasus penganiayaan berujung kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Ketiga tersangka tersebut berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut pertama kali terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan mahasiswa bernama Putu Satria Ananta Rustika (19).

“Berdasarkan penelusuran petugas, para tersangka ini pertama kali terlibat dalam penganiayaan berujung kematian ini,” kata Gidion dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Tegar Rafi Sanjaya (TRS), yang merupakan senior korban. Sementara itu, keempat rekan korban yang merupakan taruna tingkat satu STIP Jakarta belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku.

“Putu Satria Ananta ini merupakan korban pertama yang mendapatkan pukulan tangan kosong dari pelaku TRS sebanyak lima kali, di bagian ulu hati korban yang membuat pingsan dan berujung pada kematian,” ujar Gidion.

Baca Juga : https://babylonbombs.net/buruh-ancam-mogok-kerja-jika-gugatan-omnibus-law-ditolak-mk/

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Adapun ancaman hukumannya sama dengan yang dikenakan kepada tersangka sebelumnya.

“Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena Pasal 55,” kata Gidion.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif penganiayaan tersebut. Selain itu, polisi juga menyerahkan penyelidikan internal di lingkungan STIP kepada pihak kampus.

“Untuk jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 43 orang. Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka,” jelas Gidion

Anda mungkin juga suka...