Mantan Kementan Akui Gunakan Dana untuk Sunatan Cucu SYL
Berita Hukum

Mantan Kementan Akui Gunakan Dana untuk Sunatan Cucu SYL

jakarta – Dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bahwa acara sunatan cucu SYL menggunakan dana dari Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut di ungkapkan oleh mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementan, Abdul Hafidh, dalam kesaksiannya di persidangan.

Abdul Hafidh mengaku menerima perintah dari Kepala Biro Umum Kementan, Mulyadi, untuk mengurus biaya acara sunatan cucu SYL. Ia kemudian menggunakan anggaran operasional Biro Umum senilai Rp 100 juta untuk keperluan tersebut.

“Saya di minta Pak Mulyadi untuk mengatur sunatan cucu Pak Menteri. Saya bilang tidak bisa, tapi beliau tetap memaksa. Akhirnya saya gunakan anggaran operasional sebesar Rp 100 juta untuk biaya acara,” ujar Abdul Hafidh dalam kesaksiannya.

Penggunaan dana Kementan untuk acara pribadi tersebut di duga sebagai bagian dari upaya untuk menyenangkan SYL. Abdul Hafidh mengatakan, ia merasa tertekan karena perintah yang di berikan langsung oleh atasannya.

“Saya merasa tertekan karena yang memerintah langsung atasan saya. Saya tidak bisa menolak,” ungkap Abdul Hafidh.

Sementara itu, pihak terdakwa SYL membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa acara sunatan cucunya di biayai dari dana pribadi, bukan dari anggaran Kementan.

Persidangan dugaan korupsi ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL di dakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan benih jagung pada tahun 2017

Staf Kementan Akui Siapkan Dana Bulanan untuk Istri Syahrul Yasin Limpo

Jakarta – Muhammad Yunus, staf pada Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), mengaku menyediakan dana bulanan untuk istri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4).

Yunus mengungkapkan, ia menyiapkan dana tersebut sejak 2020 dan di kumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, dan sekretaris masing-masing eselon I. Awalnya, jumlah bulanan yang di berikan sebesar Rp 15 juta.

Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilai dana tersebut membengkak menjadi Rp 44,5 miliar. Uang tersebut kemudian di kumpulkan melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, orang kepercayaan SYL

Baca Juga : https://babylonbombs.net/pelaku-penembakan-parkir-hotel-braga-3-tersangka-ditahan/

“Uang kemudian di kumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta,” kata Yunus.

Yunus menjelaskan, ia menyediakan dana selama hampir 2 tahun selama bekerja. Besaran dana yang di berikan bervariasi antara USD 4.000-10.000. Total uang yang di duga di terima SYL sebesar Rp 13,9 miliar, yang di gunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Diketahui, SYL dan istrinya belum berkomentar terkait keterangan mengenai uang bulanan tersebut. Dalam kasus ini, SYL di duga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Sidang akan di lanjutkan pada Rabu (24/4/2024)

Anda mungkin juga suka...