Sidang DKPP Periksa Ketua KPU Terkait Penetapan Anggota KPU
Berita Home Hukum

Sidang DKPP Periksa Ketua KPU Terkait Penetapan Anggota KPU

Jakarta, 26 April 2024 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, beserta dua Komisioner KPU lainnya, Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.

Sidang dengan nomor perkara 19-PKE-DKPP/I/2024 ini mengadu Nus Wakerkwa sebagai pengadu. Nus menuduh pihak teradu lalai dan tidak cermat dalam menentukan dan menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.

Pada persidangan yang digelar di Gedung DKPP Jakarta, hadir pula Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai pihak teradu. Hasyim di dampingi oleh kedua Komisioner KPU yang juga menjadi pihak teradu, Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.

Dalam keterangannya, Nus menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam proses penetapan Anggota KPU Kabupaten Puncak. Ia menilai bahwa pihak teradu tidak mempertimbangkan secara komprehensif aspek integritas dan profesionalitas calon anggota yang di tetapkan.

Pihak teradu membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan telah menjalankan proses seleksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga menegaskan bahwa semua calon anggota yang di tetapkan telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan.

Sidang DKPP ini masih berlangsung dan akan mendengarkan keterangan dari para pihak terkait, termasuk saksi dan pihak terkait. Keputusan akhir dari sidang ini akan di bacakan pada waktu yang ditentukan oleh DKPP

Laporan tersebut bermula saat Dewas KPK menangani kasus dugaan pelanggaran etik Ghufron terkait dugaan meminta bantuan untuk pemindahan keponakannya di Kementerian Pertanian. Albertina, sebagai anggota Dewas, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang di duga terkait dengan kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Melaporkan Anggota Dewas ke Dewas KPK dan PTUN

Ghufron menganggap tindakan Albertina menyalahi wewenangnya karena Dewas KPK bukan penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Menurutnya, dugaan pelanggaran etik yang di tuduhkan kepadanya telah kedaluwarsa berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021.

Selain melaporkan Albertina ke Dewas KPK, Ghufron juga melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia beralasan bahwa Dewas KPK masih memproses dugaan pelanggaran etiknya yang ia anggap sudah kedaluwarsa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Ghufron memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK. Namun, ia menekankan bahwa pelaporan yang di lakukan Ghufron merupakan tindakan individu, bukan laporan kolektif kolegial pimpinan KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Albertina telah memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ghufron. Namun, ia tidak mengerti mengapa Ghufron melaporkan Albertina.

Dalam keterangannya, Nus menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam proses penetapan Anggota KPU Kabupaten Puncak. Ia menilai bahwa pihak teradu tidak mempertimbangkan secara komprehensif aspek integritas dan profesionalitas calon anggota yang di tetapkan.

Pihak teradu membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan telah menjalankan proses seleksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga menegaskan bahwa semua calon anggota yang di tetapkan telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan.

Sementara itu, PPATK menanggapi laporan Ghufron terhadap Albertina dengan menyatakan bahwa pihaknya memberikan informasi kepada pihak lain, termasuk Dewas KPK, dalam menjalankan tugasnya. Namun, PPATK tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai polemik antara Ghufron dan Dewas KPK.

Kontroversi ini semakin memanas setelah Novel Baswedan dan kolega melaporkan Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena melaporkan Albertina. Hal ini menambah ketegangan internal di KPK

Anda mungkin juga suka...